Putusan Mahkamah Konstitusi Bersifat Final: Dapatkah Dipertahankan Sebagai Pola Peradilan Ketatanegaraan di Indonesia?
Keywords:
Kekuasaan Kehakiman,, supremasi konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi, pengujian, mekanisme pengadilanAbstract
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final sebagai salah satu puncak kekuasaan kehakiman di Indonesia memiliki landasan pemikiran akademik, yaitu paradigma supremasi konstitusi yang dianut di Indonesia dan esensi pengujian konstitusi dalam konteks Negara Hukum Indonesia. Oleh karenanya, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dapat dipertahankan sebagai pola peradilan ketatanegaraan di Indonesia. Berkaitan dengan pengembangan peradilan ketatanegaraan yang bebas dalam menjelmakan keadilan di Indonesia, maka dapat ditawarkan solusi berupa: Pertama, meletakkan kembali kewenangan Mahkamah Konstitusi pada mekanisme pengujian, sedangkan Mahkamah Agung lebih mengarah pada mekanisme pengadilan. Kedua, memperketat dan memantapkan sistem perekrutan hakim konstitusi, sehingga dapat menghasilkan hakim konstitusi yang memiliki kompetensi dan integritas yang baik. Ketiga, menciptakan sistem yang sedemikian rupa untuk menciptakan peradilan konstitusional yang bebas dan impartiality dengan perangkat hukum yang progresif. Kata Kunci: Kekuasaan Kehakiman, supremasi konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi, pengujian, mekanisme pengadilan
References
Dicey, A.V., An Introduction to the study of the law of The Constitution, English Language Book Society and Macmillan, London, 1971.
Harman, Beny K. dan Hendardi, Konstitusionalisme Peran DPR dan Judicial Review, JARIM dan YLBHI, Jakarta, 1991.
Hogan, Greer, Constitutional and Administrative Law, Sweet & Maxwell, London, 1990.
Ichsan Anwary, Lembaga Negara dan Penyeelesaian Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara, Penerbit Genta Publishing, Yogyakarta, Cet. Pertama, 2018.
Manan, Bagir, Teori dan Politik Konstitusi, FH UII Press, Yogyakarta, 2003.
Palguna, I Dewa Gede, Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complain) Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran Hak-hak Konstitusional Warga Negara, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Pertama, Jakarta Timur, 2013.
Syahrizal, Ahmad, Peradilan Konstitusi, Suatu Studi Tentang Adjudikasi Konstitusional
Sebagai Mekanisme penyelesaian Sengketa Normatif, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2006.
Yusdiansyah, Efik, Implikasi Kerberadaan MAHKAMAH KONSTITUSI Terhadap Pembentukan Hukum Nasional Dalam Kerangka Negara Hukum, Penerbit Lubuk Agung, Bandung, Cet. Pertama, 2010,
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen).