Inkonsistensi Regulasi Undang-Undang dan Peraturan Rektor Undana
Keywords:
Inkonsistensi, Regulasi,, Undang-Undang, Peraturan RektorAbstract
Terdapat kecenderungan setiap persoalan perlu diatur dalam undang-undang, keinginan memperoleh legitimasi melalui undang- undang, keyakinan bahwa undangundang menjadi alternatif solusi menyelesaikan masalah sosial akan menyebabkan tingginya produksi undang-undang. Jumlah undang-undang akan semakin membengkak. Indonesia masuk dalam situasi hiper regulasi. Banyak hal yang diatur dengan undangundang. Permasalahan ini juga akan berdampak pada pemborosan anggaran negara. Pembahasan undang-undang melalui proses yang panjang dengan tuntutan ketersediaan alokasi anggaran yang tidak sedikit. Ditambah lagi dengan alokasi anggaran yang tidak relevan, misalnya melakukan studi banding. Permasalahan lain terkait dengan ongkos sosial yang muncul dari pembahasan undang-undang yang menimbulkan pro kontra yang ekstrem di masyarakat. Padahal belum tentu undang- undang yang diperdebatkan tersebut akan dapat diimplementasikan secara efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat luas.
Kata Kunci: Inkonsistensi, Regulasi, Undang-Undang, Peraturan Rektor.
References
BUKU
Chaer, Abdul. Tata Bahasa Praktis Bahasa Indonesia. 2006:208, Jakarta: PT Rineka Cipta.
Endang Sumiarni, Metodologi Penelitian Hukum, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, 2013.
Lilis Hartini, Bahasa dan Produk Hukum, 2014, Refika Aditama, Bandung.
Poerwodarminta, W.J.S., Kamus Umum Bahasa Indonesia. 1986:235, Jakarta: Balai Pustaka.
JURNAL
Ulya, Zaki, Dilematisasi Kelembagaan Antar Lembaga Kekuasaan Yudikatif Guna Mencapai Harmonisasi Hukum, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 10, No. 3, 2021.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di DaerahDaerah Tertentu.
Peraturan Rektor Nomor 756/PP/20015 tentang Norma dan Tolok Ukur Penyelenggaraan Pendidikan di Universitas Nusa Cendana.
Peraturan Rektor Universitas Nusa Cendana Nomor 18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan di Lingkungan Universitas Nusa Cendana.
Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan di Lingkungan Universitas Nusa Cendana.
INTERNET
www.mahkamahkonstitusi.go.id.
https://pshk.or.id/blog-id/hiper-regulasi-tantangan-pembenahan-regulasi-di-indonesia.
kbbi.web.id/reglementer.
https://news.detik.com/berita/d-4320699/seskab-obesitas-regulasi-di-indonesia-seringtumpang-tindih _ga=2.171211432.943766688.1639380611-1682450096.1617198841.