Analisa Viktimologi Terhadap Perlindungan Korban Kejahatan
Keywords:
Korban, Viktimologi, Perlindungan Hukum, Restorative JusticeAbstract
Setiap kejahatan selalu menimbulkan korban, tidak ada korban jika tidak ada kejahatan. Perkembangan mengenai korban seiring dengan perkembangan kejahatan. Memberikan suatu pengertian atau definisi terhadap korban bukanlah sesuatu yang mudah,
karena pengertian korban dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang. Demikian pula pengertian korban tidak hanya berkaitan dengan korban kejahatan saja tetapi juga meliputi korban yang lain.
Kata Kunci: Korban, Viktimologi, Perlindungan Hukum, Restorative Justice
References
Amrullah, M. Arief, 2006, Kejahatan Korporasi, Bayumedia, Malang.
Barda Nawawi Arif, 2005, Pembaharuan Hukum Pidana Dalam perspektif Perbandingan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
______________, 2005, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan
Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
_____________, Bahan Kuliah pada Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, 2007
Leo Zaibert., Punishement and Retribution, Asgate Publishing, 2006. dalam www. Wikipedia.org
Muladi dan Barda Nawawi , 2005, Teori-Teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Muladi. Perlindungan Korban Melalui Sebuah Pemidanaan. Makalah yang disampaikan pada seminar viktimologi di Universitas Airlangga Surabaya tanggal 28 – 29 Oktober 1988.
Mudzakkir. 2005. Viktimologi (Studi Kasus di Indonesia). Makalah yang disampaikan pada penataran Nasional “Hukum Pidana dan Kriminologi ke XI tahun 2005” di Hotel Hyatt Surabaya, 13 - 16 Maret 2005.
Sahetapy J. E., 1995, Bunga Rampai Viktimisasi, PT. Eresco, Bandung.
www. Restorativejustice online/org.id.
www.trynova.org/victiminfo/readings/victimsmovement.pdf.