Penetapan Kawasan Hutan Lindung di dalam Hutan Ulayat di Desa Paubokol
Keywords:
Hutan Lindung, Pemerintah, Hutan Ulayat, Masyarakat Adat, DampakAbstract
Hutan sebagai aset strategis merupakan sumber daya alam utama yang memiliki fungsi sosial, ekonomi dan ekologi yang tidak dapat dipisahkan dalam pembangunan nasional.Kerusakan hutan timbul akibat pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.Kerusakan hutan yang semakin besar menjadi alasan bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan perubahan fungsi kawasan hutan.Langkah-langkah konkrit yang ditempuh pemerintah adalah dengan menetapkan kawasan hutan lindung.Kenyataannya penetapan kawasan hutan lindung oleh pemerintah terkadang salah arah dan sasaran.Penetapan kawasan hutan lindung di atas hutan ulayat di Desa Paubokol, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten
Lembata merupakan bukti dari pernyataan di atas.Penetapan kawasan hutan lindung di atas hutan adat di Desa paubokol dilakukan secara sepihak oleh pemerintah tanpa melibatkan masyarakat adat yang menguasai hutan tersebut.Kebijakan ini membawah dampak negatif terhadap masyarakat adat yang tinggal di dalamnya. Kebijakan penetapanan kawasan hutan lindung di dalam hutan ulayat di Desa Paubokol sesungguhnya telah mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang hidup di dalam daerah tersebut. Kenyataan ini berdampak negatif terhadap masyarakat adat, dampakdampak tersebut antara lain: masyarakat dipidana karena melakukan kegiatan pemanfaatan terhadap hutan, masyarakat adat kehilangan hak atas hutan adat, masyarakat kehilangan sumber kehidupannya yang berdampak kepada rendahnya tingkat kesejaterahan masyarakat, dan hilangnya tradisi dan kebudayaan masyarakat adat.
Kata Kunci: Hutan Lindung, Pemerintah, Hutan Ulayat, Masyarakat Adat, Dampak
References
Arba, M., 2015, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika
Basyuni, Thahir, 2009, Penisbian Aspek Pidana Dalam Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan (artikel).
Ernan Rustiadi, dkk, 2009, Perencanaan dan Pengembangan Wilayah, Crestpent Press dan Yayasan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Harsono, Boedi, 2003, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, jilid 1, Jakarta: Djambatan.
Hilman, Hadikusuma, 2003, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Bandung: Mandar Maju.
Iskandar, 2015, Hukum Kehutanan Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Dalam Kebijakan Pengelolahan Kawasan Hutan Berkelanjutan, Bandung : Mandar Maju.
Iskandar, dkk, 2011. Kebijakan Perubahan Kawasan Hutan Dalam Pengelolaan Berkelanjutan, Bandung: UNPAD.